Peluang guru honorer di sekolah negeri ikut sertifikasi untuk
peningkatan profesionalisme dan kesejahteraan tak kunjung mendapat
sinyal lampu hijau. Hal ini membuat resah ratusan ribu guru honorer,
terutama yang di sekolah negeri.
Guru honorer di sekolah negeri
yang diangkat sekolah sulit ikut sertifikasi. Padahal keberadaan mereka
dibutuhkan sekolah. "Pemerintah tidak menyiapkan guru PNS yang
dibutuhkan sehingga sekolah terpaksa mengangkat guru honorer. Tetapi
mereka yang kinerjanya terkadang lebih baik dari guru PNS, tidak bisa
ikut sertifikasi," kata Priyanto, Kepala SMKN 2 Subang, Jawa Barat,
Kamis (1/11/2012).
Para guru honorer di sekolah negeri yang
diangkat dengan surat keputusan (SK) kepala sekolah/komite terganjal
ikut sertifikasi. Pasalnya, para guru honorer ini harus menyerahkan SK
bupati/wali kota sebagai bukti.
"Tidak ada wali kota/bupati yang
mau membuatkan SK untuk guru honorer yang diangkat sekolah. Padahal,
para guru itu sudah mengabdi lama, jauh lebih baik dari guru PNS," kata
Priyanto.
Anehnya, untuk sekolah swasta, kebijakan guru untuk
disertifikasi bisa menggunakan surat keputusan (SK) dari yayasan. Adapun
di sekolah negeri harus dengan SK bupati/wali kota. Pada kenyataannya,
tidak ada bupati/wali kota yang mau mengeluarkan SK soal guru honorer di
sekolah negeri yang dibiayai secara swadana oleh sekolah.
"Perlakuan
terhadap guru honorer di sekolah negeri ini diskriminatif. Jika banyak
guru honorer yang berhenti dan memilih di sekolah swasta, layanan
pendidikan di sekolah negeri bisa kelimpungan," kata Priyanto.
Pemerintah
pernah meloloskan guru honorer dalam proses sertifikasi. Namun, di
penghujung tahun 2011, Kemendikbud meminta guru honor yang sepuh yang
lolos dalam sertifikasi mengembalikan tunjangan profesi yang dibayarkan.
Alasannya, tidak ada payung hukum yang membolehkan guru honorer
disertifikasi.
Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik
Indonesia (PGRI) Sulistiyo mengatakan, setidaknya ada sekitar satu juta
guru honorer di bawah Kemendikbud dan Kementerian Agama. "Walau kerja
puluhan tahun, kesejahteraan dan karir tidak jelas. Guru dibayar tidak
layak, ada yang Rp 100 ribu. Padahal, Presiden mentepakan gaji minimal
guru PNS Rp 2 juta," tutur Sulistiyo, yang juga Wakil Ketua Komite III
Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Menurut Sulistiyo, PGRI telah
menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan pejabat terkait lainnya
untuk memperjuangkan supaya guru honorer yang diangkat pemerintah,
pemerintah daerah, dan satuan pendidikan bisa ikut sertifikasi. PGRI
menetapkan syarat guru honorer yang berpeluang untuk disertifikasi harus
mengabdi minimal dua tahun berturut-turut, bekerja penuh waktu dan
memenuhi ketentuan jam mengajar yang disyaratkan, serta berprestasi
baik.
"Kalau pemerintah punya itikad baik, ganjalan soal payung
hukum bisa dicari solusinya. Pemerintah harus ingat amanat Undang-Undang
Guru dan Dosen untuk memberi penghasilan yang layak bagi guru,"
{ 0 comments... read them below or add one }
Post a Comment