Semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa kecuali mulai 1 Januari 2014 akan
diterapkan kontrak kerja pegawai. Kontrak kerja yang dibuat untuk tiap
tahun ini merupakan kesepakatan antara pegawai dan atasan langsungnya.
Kontrak atau perjanjian kerja ini merupakan implementasi dari peraturan
pemerintah (PP) nomor 46 tahun 2011. Untuk mempersiapkan hal terkait
Kantor Regional (kanreg) V BKN Jakarta menggelar rapat koordinasi
(Rakor) kepegawaian tentang Sasaran Kerja Pegawai bagi intansi
se-wilayah kerja kanreg V BKN Jakarta pada Senin–Rabu (29-31/10) di Grand Quality
Hotel Jl Adisucipto No 48 Yogyakarta. Rakor ini dibuka oleh Kepala BKN
yang diwakili oleh Deputi INKA Yulina SN dan diikuti oleh 93 peserta
dari BKD Provinsi dan BKD kabupaten Kota dari Provinsi Lampung, Provinsi
DKI Jakarta dan Provinsi Kalimantan Barat.
Turut hadir dalam acara Rakor tersebut dan menjadi narasumber sesuai
bidang masing masing antara lain kepala Kanreg V BKN Hasyim Hadi
Saputro, Kepala Kanreg I BKN Jogyakarta Edy Wahyono SP, pejabat
struktural eselon III dan IV di lingkungan kanreg V BKN Jakarta.
Dalam arahan saat membuka secara resmi Rakor ini Yulina mengatakan bahwa
untuk mempercepat program Reformasi Birokrasi ditekankan secara khusus
peningkatan profesionalisme PNS. Profeionalisme PNS dimulai dari proses
rekrutmen menggunakan metode Computer Assissted Test (CAT) . Kanreg BKN harus sudah siap dengan station CAT
ini pada tahun 2013, sehingga pelaksanaan test bagi honorer K 2 dapat
dilaksanakan dengan baik. Yulina juga mengapresiasi Kanreg V BKN Jakarta
yang telah 100 persen melakukan pemetaan nama jabatan struktural bagi
instansi daerah yang menjadi wilayah kerjanya. Dalam kesempatan
tersebut Yulina juga memberikan apresiasi kepada Kanreg I BKN Jogya yang
selesai melakukan rekonsiliasi data bagi pegawai yang ada di wilayah
kerjanya.
Dalam rakor ini kepada seluruh peserta dibagikan secara gratis softcopy
materi untuk melakukan penyusunan dan penilaian sasaran kerja
pegawai. Para peserta Rakor antusias mengikuti bimbingan para nara
sumber pada saat praktek melakukan penyusunan dan penilaian sasaran
kerja pegawai. Peserta menyadari bahwa pada akhirnya mereka semua mau
tidak mau harus melakukan hal ini bahkan punya kewajiban untuk
mengajarkan kepada pengelola kepegawaian di satuan kerja perangkat
daerah (SKPD) di daerahnya masing- masing. (sumber:bkn.go.id)
{ 0 comments... read them below or add one }
Post a Comment