Kontrak Kerja bagi PNS diterapkan 1 Januari 2014

Posted by Unknown on Saturday, November 3, 2012

Semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa kecuali mulai 1 Januari 2014 akan diterapkan kontrak kerja pegawai. Kontrak kerja yang dibuat untuk tiap tahun ini merupakan kesepakatan antara pegawai dan atasan langsungnya. Kontrak atau perjanjian kerja ini merupakan implementasi dari peraturan pemerintah (PP) nomor 46 tahun 2011. Untuk mempersiapkan hal terkait Kantor Regional (kanreg) V BKN Jakarta menggelar rapat koordinasi (Rakor) kepegawaian tentang Sasaran Kerja Pegawai bagi intansi se-wilayah kerja kanreg V BKN Jakarta pada Senin–Rabu (29-31/10)  di Grand Quality Hotel Jl Adisucipto No 48 Yogyakarta. Rakor ini dibuka oleh Kepala BKN yang diwakili oleh Deputi INKA Yulina SN dan diikuti oleh 93 peserta dari BKD Provinsi dan BKD kabupaten Kota dari Provinsi Lampung, Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Kalimantan Barat.
Turut hadir dalam acara Rakor tersebut dan menjadi narasumber sesuai bidang masing masing  antara lain kepala Kanreg V BKN Hasyim Hadi Saputro, Kepala Kanreg I BKN Jogyakarta Edy Wahyono SP, pejabat struktural eselon III dan IV di lingkungan kanreg V BKN Jakarta.
Dalam arahan saat membuka secara resmi Rakor ini Yulina mengatakan bahwa untuk mempercepat program Reformasi Birokrasi  ditekankan secara khusus peningkatan profesionalisme PNS. Profeionalisme PNS dimulai dari proses rekrutmen menggunakan metode Computer Assissted Test (CAT) . Kanreg BKN harus sudah siap dengan station CAT ini pada tahun 2013, sehingga pelaksanaan test bagi honorer K 2  dapat dilaksanakan dengan baik. Yulina juga mengapresiasi Kanreg V BKN Jakarta yang telah 100 persen melakukan pemetaan  nama jabatan struktural bagi instansi daerah  yang menjadi wilayah kerjanya. Dalam kesempatan tersebut Yulina juga memberikan apresiasi kepada Kanreg I BKN Jogya yang selesai melakukan rekonsiliasi data bagi pegawai yang ada di wilayah kerjanya.
Dalam rakor ini kepada seluruh peserta  dibagikan secara gratis softcopy materi untuk  melakukan  penyusunan dan penilaian sasaran kerja pegawai. Para peserta Rakor  antusias mengikuti bimbingan para nara sumber pada saat praktek melakukan penyusunan dan penilaian sasaran kerja pegawai. Peserta menyadari bahwa  pada akhirnya mereka semua mau tidak mau harus melakukan hal ini bahkan punya kewajiban untuk  mengajarkan kepada pengelola kepegawaian di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di daerahnya masing- masing. (sumber:bkn.go.id)

{ 0 comments... read them below or add one }

Post a Comment