Digabungnya penerimaan kunjungan kerja dari tiga DPRD ini karena
substansi permasalahan yang dibahas sama dan demi efisiensi dan
efektifitas pelayanan. Pada umumnya Komisi A DPRD tersebut menyampaikan
aspirasi warganya terkait tindaklanjut pengangkatan tenaga honorer K 1
yang sudah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BKN dan BPKP. PP no 56
tahun 2012 hampir 4 bulan yang lalu ditetapkan yang digunakan payung
hukum, namun sampai saat ini belum terdengar progress pengangkatan
tenaga honorer menjadi CPNS. Ada apa dan mengapa?
Secara umum Tumpak Hutabarat menjelaskan bahwa saat ini BPKP sedang melaksanakan quality assurance terhadap
hasil verifikasi dan validasi yang dlakukan Tim BPKP menyangkut
administrasi keuangan. “Diharapkan selesai akhir bulan Oktober ini
sehingga pemberkasan dan penetapan NIP dapat diselesaikan di tahun 2012.
Jadi saat ini ‘bola’ ada di tangan BPKP,” terang Tumpak. Untuk K2 BKN
sedang dibangun data base yang digunakan untuk pengendali
pelaksanaan tes sesama honorer K 2 di bulan April 2013. Honorer K2 yang
lulus tes dapat diangkat menjadi CPNS dalam tahun anggaran 2013 dan
2014.
Sementara itu terkait adanya sinyalemen
manipulasi data, Paulus Dwi Laksono mengatakan bahwa setiap petugas
yang melaksanakan verifikasi dan validasi baik di BKD, Inspektorat, BKN
maupun BPKP telah menandatangani Pakta Integritas. “Jika terbukti ada
yang “nakal”, silahkan laporkan kepada pihak yang berwajib untuk
diproses secara hukum yang berlaku. BKN konsisten terhadap aturan yang
berlaku,” ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, Carnadi
menambahkan bahwa untuk honorer K 1 yanag lulus Verval dari Pare Pare 38
orang, Nganjuk sedang dalam proses yang masuk dalam program audit
tujuan tertentu, dan Kab Indra Giri Hulu 0.
{ 0 comments... read them below or add one }
Post a Comment