Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Ijin Belajar, pada tanggal 21 Maret 2013. Dimana masing-masing PNS harus memenuhi persyaratan untuk bisa diberikan Tugas Belajar dan Ijin Belajar sebagai berikut :
- Usia maksimal PNS yang mendapatkan tugas belajar untuk program Diploma I, II, III, dan Strata I (S-1) atau setara paling tinggi 25 tahun; program Strata II (S-2) atau setara paling tinggi 37 tahun; dan program Strata III (S-3) atau setara paling tinggi 40 tahun.
- Untuk daerah terpencil, tertinggal, dan terluar atau jabatan sangat diperlukan, usia maksimal program Diploma I, II, III, dan Strata I (S-1) atau setara 37 tahun; program Strata II (S-2) atau setara 42 tahun; dan program Strata III (S-3) atau setara 47 tahun.
- Bagi PNS peserta tugas belajar yang menduduki jabatan struktural dibebaskan dari jabatannya. Sementara bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional dibebaskan sementara dari jabatannya.
- "PNS peserta tugas belajar memiliki unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam 1 (satu) tahun terakhir paling kurang bernilai baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang dan berat, dan tidak sedang menjalani pemberhentian sementara dari PNS,” poin 3.1j,k,l SE tersebut.
- Pemberian Izin Belajar kepada PNS yang telah memiliki masa kerja paling kraung 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS, tidak meninggalkan tugas jabatannya, dan mendapatkan izin secara tertulis dari pejabat yang berwenang.
- Biaya pendidikan ditanggung oleh PNS yang bersangkutan, dan PNS tidak berhak untuk menuntut penyesuaian ijazah ke dalam pangkat yang lebih tinggi kecuali terdapat formasi.
- Program studi di dalam negeri yang akan diikuti dalam Tugas Belajar maupun Izin Belajar harus mendapat persetujuan/akreditasi minimal B dari lembaga yang berwenang.
- Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional dosen mengikuti program tugas belajar atau izin belajar untuk Program Strata II (S-2) atau setara dan Program Strata III (S-3) atau setara, usia paling tinggi 50 tahun sampai dengan tahun 2015.
- Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional guru mengikuti program tugas belajar untuk Program Strata I (S-1) atau setara usia paling tinggi 45 tahun, sampai dengan tahun 2015.
Bagi PNS yang telah selesai melaksanakan tugas belajar wajib bekerja kembali untuk negara dan pada unit kerja pada instansi tempat pegawai bersangkutan bekerja semula (Kewajiban Kerja) dengan ketentuan:
- Pemberian tugas belajar di dalam negeri, kewajiban kerja yang harus dijalani adalah dua kali masa tugas belajar (n) atau dalam rumus 2 x n;
- Pemberian tugas belajar di luar negeri, kewajiban kerja yang harus dijalani adalah dua kali masa tugas belajar (n) atau dalam rumus 2 x n.
{ 0 comments... read them below or add one }
Post a Comment